Tiga operator lolos administrasi lelang 2.1GHz
Kementerian Komunikasi dan Informasi mengumumkan bahwa tiga operator
lulus penilaian administrasi dan disetujui untuk penawar 2,1 GHz.
Tiga operator yang dapat bersaing untuk dua blok pita frekuensi, masing-masing dengan 5 MHz dan 2,1 GHz, adalah PT Indosat Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia dan PT XL Axiata Tbk, menurut siaran pers dari Kementerian Komunikasi dan Informasi pada hari Jumat.
Pada 24 Oktober 2017, tim seleksi memeriksa kelengkapan dokumen administrasi
untuk pemilihan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz, di mana perwakilan peserta seleksi juga ikut serta sebagai saksi. Tinjau dokumen administrasi untuk pemilihan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dari 25 hingga 26 Oktober 2017.
Sebelumnya, enam operator yang mendaftar dan menerima dokumen seleksi dan menyerahkan persyaratan pengambilan dokumen pada hari Senin, 2 Oktober 2017. Selain tiga operator yang lulus, keenam operator jaringan seluler itu juga tiga operator lain dari PT Telekomunikasi Selular, PT Smart Telecom dan PT Sampoerna Indonesian Telecommunications. Namun, ketiganya tidak menyerahkan dokumen aplikasi untuk berpartisipasi dalam seleksi.
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi
dan Teknologi Informasi No. 20, tahun 2017, prosedur untuk pemilihan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada tahun 2017 telah diperlukan. peserta dalam pengoperasian jaringan seluler berlalu. Tahap evaluasi administrasi mengikuti fase berikutnya, yaitu fase lelang harga ketika memilih pengguna pita frekuensi tinggi 2,1 GHz. Fase lelang harga dimulai pada hari Senin, 30 Oktober 2017.
sumber :
https://tutubruk.com/
https://memphisthemusical.com/
https://officialjimbreuer.com/
https://newsinfilm.com/