KOMINFO mengumumkan aturan baru untuk TKDN 5G di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis, mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dibutuhkan setiap perangkat 4G dan 5G yang akan didistribusikan dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen dibandingkan sebelumnya 30 persen.
Johnny mengatakan, arahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan 12 Oktober 2021 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Seluler Berbasis Long Term Evolution (LTE). dan International Mobile Telecommunication (IMT) -2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang beroperasi pada pita frekuensi 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
“Dengan ketentuan ini, nilai TKDN perangkat pelanggan 4G dan 5G akan meningkat dari sebelumnya 30 persen. Kewajiban memenuhi TKDN sebesar 35 persen merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia,” kata Johnny saat konferensi pers virtual.
Dalam penetapan skor TKDN, Johnny mengatakan Departemen Komunikasi dan Informatika mendapat masukan dari Departemen Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi dengan penyedia perangkat telekomunikasi.
Johnny berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan pendanaan dan dukungan konkret untuk produksi komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G di dalam negeri,” katanya.
Johnny menambahkan, ketentuan ini juga sejalan dengan amanat presiden untuk menjadikan Indonesia pemain yang cerdas dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G.
Peraturan TKDN 35 persen mulai berlaku dalam waktu 6 bulan setelah peraturan menteri mulai berlaku. “Sebagai imbalannya, penyedia perangkat telekomunikasi diharapkan segera beradaptasi,” katanya.
Sumber :